MediaSuaraMabes, Padang – Mencengangkan khalayak, betapa tidak seorang anggota DPRD Kota Padang berinisial (YE) menjadi buah bibir . Oknum legislatif ini Seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat, justeru bersilat lidah, Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut serta seorang perwira pertama di Sat Brimobda Polda Sumbar berinisial (BR) , dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap salah seorang nasabah perumahan yang dibangunnya di daerah Anak Aie, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang, Adalah Bharaka Afrizal, anggota Sat Brimobda Polda Sumbar yang menjadi salah satu korban dari perbuatan keduanya.
Meski korban telah membayar kewajibannya dengan cash pada tahun 2019 seharga Rp 147 juta, namun hingga berita ini dilansir, yang bersangkutan tak pernah menerima sertifikat kepemilikan rumah yang dijanjikan.
Bahkan Komandan Sat Brimobda Sumbar, Kombes Pol Lukman Syafri Dandel Malik turun tangan melakukan upaya mediasi atas kisruh tersebut pada awal November 2025 lalu, Sang Wakil Rakyat tetap ingkar dengan tanggung jawabnya.
”Inilah dasarnya, kami melaporkan Saudara YE dan BR kepada polisi, agar persoalan ini bisa cepat dituntaskan,” ucap penasehat hukum Bharaka Afrizal, Mardefni Zainir pada wartawan di Mapolda Sumbar, Jumat (27/2) dini hari.
Lebih jauh mantan wartawan dan Hakim Tipikor ini mengatakan, akibat perlakuan oknum legislatif yang saat itu menjadi owner PT Karya Gemilang Pratama, kliennya sangat dirugikan baik secara materil maupun immateril.
Pengaduan korban, diterima tim penyidik di SPKT Polda Sumbar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 27 Februari 2026.
Afrizal melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) dan atau Pasal 486 KUHP.
Laporan juga merujuk pada Pasal 134 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman junto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2025, dengan tempat kejadian di Kantor Sat Brimob Padang Sarai Polda Sumbar.
Afrizal menjelaskan perkara bermula pada Desember 2018. Kala itu dia ditawari satu unit rumah tipe 36/96 yang berlokasi di Anak Air, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.
Korban sepakat dengan tawaran tersebut dan menyetujui pembayaran uang muka (DP) pada Januari 2019.
Selanjutnya, pada 31 Juli 2019 dilakukan pelunasan sebesar Rp147.000.000 melalui mekanisme pemotongan gaji. Uang tersebut diterima oleh YE.
”Pada Agustus 2019, saya menerima kunci rumah beserta fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1707 atas nama orang lain. Dan saat saya cek, sertifikat itu bukan atas nama saya,” ujarnya dengan dengan nada penuh kecewa.
Korban tidak saja kecewa dengan dokumen yang diberikan termasuk menyebutkan bahwasanya bangunan rumah juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB).
Ketika korban mengkonfirmasi hal itu, bahwa proses balik nama akan selesai dalam satu bulan. Namun hingga kini hal tersebut tidak terealisasi sama sekali.
“Atas kejadian ini saya mengalami kerugian materil dan immateril,” tutur Afrizal.
(FK/MY)





