Media Suara Mabes Mencium Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Banda Aceh – Media Suara Mabes. Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Aceh Media Suara Mabes, Hanafiah, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Menurut Hanafiah, sejumlah program pengadaan yang bersumber dari APBA dan APBA Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah dinilai perlu diaudit dan ditelusuri secara transparan.

“Pertanyaan besar terkait alokasi anggaran sekitar Rp70 miliar dalam APBA dan APBA-P 2025 hingga kini belum mendapat penjelasan yang jelas kepada publik,” ujar Hanafiah kepada awak media.

Ia juga menyoroti peran sejumlah pejabat di bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Dayah Aceh, termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pejabat terkait disebut menyampaikan bahwa pihaknya tengah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Namun hingga saat ini, hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan kepada publik.

Hanafiah mengaku menerima informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait sejumlah program pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh pada tahun anggaran yang sama. Program tersebut antara lain:

  1. Pengadaan sarana penerangan tenaga surya (PTS) untuk dayah se-Aceh senilai sekitar Rp11,8 miliar.
  2. Pengadaan perangkat telepon seluler untuk santri dan guru dayah sekitar Rp3,9 miliar.
  3. Pengadaan sajadah panjang sekitar Rp3,9 miliar.
  4. Pengadaan laptop untuk dayah sekitar Rp3,9 miliar.
  5. Pengadaan ranjang dan kasur sekitar Rp3,4 miliar.

Selain itu, terdapat pula program perencanaan dan pengawasan proyek pembangunan serta rehabilitasi dayah se-Aceh dengan nilai anggaran disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Hanafiah menilai seluruh program tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuka secara transparan kepada publik. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum atas berbagai laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait berbagai tudingan tersebut. Media Suara Mabes tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak sesuai amanat Undang-Undang Pers.

(Hanafiah)

Related posts