MediaSuaraMabes | Aceh — Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Suara Mabes (MSM) Aceh, Hanafiah, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Badan Dayah Aceh.
Hanafiah meminta Kejati Aceh memanggil dan meminta keterangan Mursal, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Dayah Aceh, untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah kegiatan dan pengadaan yang menjadi sorotan.
Menurut Hanafiah, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
“Kami meminta Kejati Aceh melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Jika memang ditemukan indikasi pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hanafiah.
Ia juga menyinggung adanya temuan atau rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh yang menurutnya perlu ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, khususnya apabila terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti atau persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hanafiah menegaskan, pengelolaan anggaran untuk program dan fasilitas dayah harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada proses pemeriksaan dan pembuktian. Namun, apabila ada indikasi penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terkait,” tegasnya.
Hanafiah juga menyatakan bahwa apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan dugaan adanya pihak yang menghalangi atau memengaruhi proses penegakan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada institusi penegak hukum yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Media Suara Mabes menekankan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
MSM Aceh mendukung upaya Kejati Aceh dalam memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan penyampaian aspirasi dan pernyataan narasumber. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang.
(Hanafiah)





