Aktivitas Diduga PETI di Pangmilang–Sijangkung Disorot, Warga Minta Legalitas dan Keterlibatan Masyarakat

MediaSuaraMabes | Singkawang, Kalbar – Puluhan warga yang didampingi Ketua RT mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pangmilang–Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (11/9/2026).

Kedatangan warga tersebut bukan sekadar untuk menyampaikan keberatan, tetapi juga membawa aspirasi dan keresahan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Warga berharap setiap aktivitas yang berlangsung di wilayah mereka dapat memperhatikan keberadaan serta kepentingan masyarakat setempat.

Lokasi yang menjadi perhatian warga tersebut berada di wilayah hukum Polsek Singkawang Selatan, Polres Singkawang, Polda Kalimantan Barat.

Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas di lokasi tersebut disebut baru berlangsung sekitar satu minggu terakhir.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keterlibatan masyarakat lokal. Warga berharap apabila aktivitas di kawasan tersebut memang dapat berjalan sesuai ketentuan, maka masyarakat sekitar juga mendapatkan kesempatan yang proporsional.

Menurut warga, hal tersebut penting agar keberadaan aktivitas di lingkungan mereka tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun persoalan di tengah masyarakat.

“Kami berharap masyarakat setempat juga diberikan kesempatan. Kalau memang ada aktivitas di wilayah kami, tentunya kami ingin warga sekitar juga bisa merasakan manfaatnya,” ungkap salah seorang warga.

Warga juga menyampaikan bahwa sebelum lokasi tersebut mulai beroperasi, pemilik lahan disebut pernah menawarkan agar lokasi dapat dikelola oleh masyarakat setempat.

Bahkan, menurut keterangan warga, sebelumnya telah terjadi komunikasi dan kesepakatan antara pemilik lahan dengan masyarakat sekitar terkait rencana pengelolaan lokasi tersebut.

Namun setelah aktivitas mulai berlangsung, warga menyebut terdapat sejumlah orang yang beraktivitas di lokasi yang bukan berasal dari masyarakat setempat.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan sekaligus mendorong warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Warga menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan tidak semata-mata bertujuan menolak keberadaan aktivitas tersebut.

Mereka lebih menginginkan adanya komunikasi terbuka, keterlibatan masyarakat lokal, serta solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Menurut warga, persoalan seperti ini sebaiknya diselesaikan sejak awal melalui musyawarah agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Masyarakat berharap komunikasi antara pemilik lahan dan warga yang sebelumnya disebut telah dilakukan dapat kembali dibangun.

Selain persoalan keterlibatan masyarakat, warga turut berharap pihak terkait melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang baru berjalan tersebut.

Pengecekan diharapkan mencakup aspek legalitas, perizinan, dampak lingkungan, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.

Bagi masyarakat, kepastian mengenai status kegiatan menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Warga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi, transparansi, ketertiban, dan kepentingan masyarakat setempat dalam menyikapi persoalan tersebut.

Masyarakat juga berharap apabila terdapat perbedaan pandangan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah tanpa menimbulkan konflik di lingkungan sekitar.

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas yang berada di tengah atau berdekatan dengan permukiman masyarakat perlu memperhatikan aspek sosial, lingkungan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi mengenai adanya tawaran pengelolaan serta komunikasi atau kesepakatan antara pemilik lahan dengan masyarakat masih berdasarkan keterangan warga dan belum dikonfirmasi secara independen kepada pemilik lahan maupun pihak pengelola.

Demikian pula, penyebutan aktivitas sebagai dugaan PETI dalam pemberitaan ini merupakan berdasarkan informasi dan kekhawatiran warga, bukan kesimpulan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik lahan maupun pihak yang melakukan aktivitas di lokasi.

MEDIA SUARA MABES membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik lahan, pihak pengelola, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *