MediaSuaraMabes | Aceh Timur — Kaperwil Media Suara Mabes (MSM) Aceh, Hanafiah, meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa di Gampong Seumatang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir serta pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan di gampong tersebut.
Hanafiah menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang menurut laporan masyarakat telah berlangsung selama sekitar sembilan tahun masa kepemimpinan keuchik. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Dari laporan yang kami terima, masyarakat mempertanyakan penggunaan Dana Desa selama sembilan tahun. Karena itu, kami meminta dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional,” ujar Hanafiah.
Selain persoalan Dana Desa, Hanafiah juga menyampaikan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan terhadap bantuan bencana banjir atau bantuan alam. Menurut informasi yang diterimanya, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp1 juta dalam setiap kejadian serta dugaan keterlibatan pihak toko bangunan.
Informasi tersebut, kata Hanafiah, perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut. Jika benar terdapat penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak terbukti, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Hanafiah mendorong Polres Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta Inspektorat Aceh Timur melakukan koordinasi dan, bila diperlukan, audit terhadap penggunaan Dana Desa di Gampong Seumatang.
Menurut dia, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan seluruh anggaran desa digunakan sesuai perencanaan, ketentuan perundang-undangan, dan kepentingan masyarakat.
Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan tanpa pandang bulu serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, kritik dan laporan masyarakat seharusnya menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan verifikasi, bukan menjadi vonis sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
“Ini negara hukum. Semua laporan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum,” tegas Hanafiah.
Media Suara Mabes akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak Pemerintah Gampong Seumatang maupun pihak lain yang disebut dalam laporan masyarakat.
Catatan: Dugaan penyimpangan sebagaimana diberitakan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan tidak serta-merta berarti pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.





