MediaSuaraMabes | Surakarta — Perkara perdata Nomor 227/Pdt.G/2026/PN Skt antara Pardiman, S.H., M.H. selaku Penggugat melawan DPP Partai NasDem, DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Tengah, dan DPD Partai NasDem Kota Surakarta memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam proses tersebut, Pardiman menyampaikan Resume Mediasi kepada Hakim Mediator sebagai bahan pembahasan mengenai pokok persoalan yang menjadi dasar gugatannya.
Pardiman menyatakan dirinya menghormati proses mediasi dan hadir dengan itikad baik untuk mendengarkan penjelasan para pihak serta mencari kemungkinan penyelesaian yang konkret, terukur, dan dapat dilaksanakan.
Namun, Penggugat menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam mediasi tidak dimaksudkan sebagai pengakuan bahwa perkara tersebut semata-mata merupakan perselisihan internal partai politik.
Dalam resume tersebut, Pardiman menempatkan pemrosesan dan perubahan data pribadi yang tercermin dalam E-KTA tahun 2025 sebagai salah satu pokok yang membutuhkan penjelasan.
Ia meminta kejelasan mengenai bagaimana E-KTA tahun 2025 tersebut terbentuk, dari mana sumber datanya, siapa atau sistem apa yang melakukan pemrosesan, kapan proses tersebut dilakukan, serta apa dasar pemrosesan data tersebut.
Pardiman juga meminta klarifikasi apakah E-KTA tahun 2025 merupakan registrasi baru, pembaruan, migrasi, sinkronisasi, atau penerbitan kembali dari data sebelumnya.
Selain itu, sejumlah aspek teknis turut diminta untuk dijelaskan, termasuk apakah terdapat permohonan, formulir, konfirmasi elektronik, OTP, atau bentuk persetujuan dari Penggugat dalam proses tersebut.
Dalam resume mediasi, Penggugat juga meminta penjelasan mengenai pihak atau unit yang melakukan input, perubahan, verifikasi, migrasi, maupun penerbitan E-KTA.
Pardiman meminta agar proses tersebut dapat dijelaskan berdasarkan waktu dan mekanisme pencatatannya sehingga dapat diketahui bagaimana data tersebut diproses hingga menghasilkan E-KTA tahun 2025.
Permintaan tersebut juga mencakup penjelasan mengenai dasar pemrosesan data pribadi serta mekanisme yang digunakan apabila terdapat perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang tercantum dalam E-KTA tahun 2025.
Isu tersebut memiliki relevansi dengan kerangka pelindungan data pribadi nasional. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur antara lain hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi. UU tersebut juga menekankan pemrosesan data yang sah, transparan, sesuai tujuan, akurat, lengkap, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pardiman menyatakan terbuka terhadap penyelesaian yang memberikan kepastian konkret mengenai status E-KTA tahun 2025 dan hubungannya dengan data keanggotaan sebelumnya.
Proposal penyelesaian yang diajukan antara lain berupa penjelasan tertulis, verifikasi data, koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian, serta langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Penggugat juga menyatakan terbuka terhadap penyelesaian atas akibat yang nyata dan dapat dibuktikan apabila berdasarkan proses verifikasi memang ditemukan adanya akibat dari pemrosesan data tersebut.
Pardiman menegaskan bahwa dalam proses mediasi dirinya tidak meminta mediator terlebih dahulu menentukan adanya kesalahan ataupun tindak pidana pihak tertentu.
Fokus yang diajukan adalah memperoleh kejelasan mengenai proses, sumber data, dasar pemrosesan, status E-KTA, serta langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ruang penyelesaian yang ditawarkan masih terbuka sepanjang menghasilkan kesepakatan yang nyata dan dapat dilaksanakan.
Dalam kerangka PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan sesuai tahapan pemeriksaan perkara.
Pardiman menyatakan menghormati hak para Tergugat untuk menyampaikan keberatan mengenai klasifikasi perkara maupun kewenangan pengadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pada saat yang sama, Penggugat tetap mempertahankan haknya untuk meminta perkara diperiksa lebih lanjut apabila tidak tercapai penyelesaian substantif dalam mediasi.
Pardiman menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyerang individu maupun organisasi. Kepentingan yang diajukan dalam proses tersebut adalah memperoleh kejelasan, kepastian hukum, perlindungan data pribadi, dan pemulihan yang proporsional apabila terdapat akibat yang dapat dibuktikan.
Pardiman menyatakan akan mempertimbangkan perdamaian apabila tercapai kesepakatan yang jelas, konkret, dan dapat dilaksanakan para pihak.
Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan substantif, ia menyatakan perkara akan tetap ditempuh melalui proses hukum sesuai hukum acara yang diterapkan Pengadilan Negeri Surakarta, termasuk pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.
Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah atau melakukan pelanggaran hukum.
MediaSuaraMabes.co.id memuat informasi mengenai perkara ini berdasarkan dokumen dan posisi hukum yang disampaikan Penggugat, dengan tetap menghormati hak para pihak lainnya untuk menyampaikan jawaban, bantahan, klarifikasi, dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan.





