MediaSuaraMabes | Sulut – Semangat penguatan perlindungan saksi dan korban kembali menggema di Bumi Nyiur Melambai. Memasuki hari kedua kegiatan Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Wilayah Sulawesi Utara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat, Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E., hadir langsung sebagai pembawa materi sekaligus memimpin jalannya pelatihan. Kamis 22/10/1/2026.
Kegiatan yang resmi dibuka pada Rabu, 21 Oktober 2026 tersebut dihadiri seluruh anggota Sahabat Saksi dan Korban (SSK-LPSK) se-Sulawesi Utara.
Kehadiran orang nomor dua di jajaran pimpinan LPSK Pusat ini menjadi perhatian tersendiri bagi para peserta. Bukan sekadar kegiatan pelatihan formal, momentum tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat kapasitas, pemahaman, serta tanggung jawab moral anggota SSK sebagai mitra strategis LPSK di tengah masyarakat.
Perkuat Peran SSK, Perlindungan Korban Tidak Boleh Sekadar Slogan!
Pelatihan hari kedua ini menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman anggota SSK mengenai tugas, fungsi, serta batas kewenangan dalam membantu masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan akses terhadap mekanisme perlindungan saksi dan korban.
Keberadaan SSK di daerah diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan LPSK Pusat, terutama bagi warga yang menghadapi ancaman, intimidasi, maupun kesulitan memperoleh informasi mengenai hak-haknya sebagai saksi atau korban tindak pidana.
Kehadiran langsung Wakil Ketua LPSK Pusat, Wawan Fahrudin, juga memberikan nilai tersendiri bagi seluruh peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan sejak hari pertama.
Pelatihan ini sekaligus menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat solidaritas dan koordinasi anggota SSK yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
SSK Harus Hadir untuk Masyarakat!
Melalui pelatihan tersebut, diharapkan seluruh anggota SSK-LPSK Sulawesi Utara semakin siap menjalankan peran kemanusiaan, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta memahami prosedur pendampingan dan pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebab, perlindungan saksi dan korban bukan semata urusan kelembagaan, melainkan bagian dari perjuangan menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Dari Sulawesi Utara, semangat Sahabat Saksi dan Korban terus diperkuat: hadir untuk mendengar, bergerak untuk membantu, dan menjadi sahabat bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
Liputan Kegiatan Pelatihan SSK-LPSK Wilayah Sulawesi Utara.
[ Amir Pontoh ][ Korwil Id Timur ]





