Sempat Dicari KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Muncul di Sidang Kabinet Prabowo

MediaSuaraMabes | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Kehadiran Nusron ini menjadi sorotan publik setelah keberadaannya sempat dipertanyakan lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

​Saat tiba di kompleks Istana Negara, Nusron tidak terpantau melewati pintu pilar yang lazim dilalui oleh para menteri dan pejabat Kabinet Merah Putih lainnya. Meski demikian, kehadirannya terekam jelas dalam tayangan siaran langsung melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Dalam sidang kabinet tersebut, Nusron tampak mengenakan kemeja putih lengkap dengan peci hitam. Ia terlihat duduk di kursi yang telah disediakan sesuai dengan papan nama jabatannya.

​​Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron berhalangan hadir dengan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

​Penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali absen karena diketahui sedang berada di luar negeri. Berdasarkan catatan keimigrasian, Nusron sempat melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia melalui jalur darat via Batam.

Ketidakhadiran berulang tersebut mendorong KPK mengeluarkan ultimatum tegas. Lembaga antirasuah itu meminta Nusron bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan serta memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan penyidik.

​Sebagai informasi, KPK hingga kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

​Kedelapan tersangka tersebut meliputi:

1.​Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)

2.​Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)

3.​Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)

4.​Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Politikus Partai Golkar)

5.​Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)

6.​Muhammad Fakhry (Swasta/Pihak Terkait)

7.​Erwin (Swasta/Pihak Terkait)

8.​Rizal Pahlevi (Swasta/Pihak Terkait)

​Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyebut empat di antara para tersangka—yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

​Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan 19 orang beserta barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

​Penulis: Saud Maruntung Marbun

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *