Diduga Perizinan Belum Lengkap, Mutu dan Kandungan Pupuk di Gunungmasigit Dipertanyakan

MediaSuaraMabes | Jawa Barat — Legalitas usaha, pendaftaran produk, standar mutu, hingga prosedur produksi menjadi sorotan dan perlu diklarifikasi instansi berwenang.

Keberadaan pabrik pupuk di Jalan Cisaladah, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi terkait. Hal yang menjadi perhatian meliputi dugaan belum lengkapnya perizinan, kejelasan kandungan pupuk, pemenuhan standar mutu, serta kesesuaian kegiatan produksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen perizinan, verifikasi pendaftaran produk, serta pengujian laboratorium terhadap sampel pupuk yang diproduksi atau dipasarkan.

Sampai terdapat bukti dan keterangan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa pabrik tersebut melakukan pelanggaran atau menghasilkan pupuk yang tidak memenuhi standar.

Dalam kegiatan industri pupuk, legalitas usaha dan kepastian mutu produk merupakan aspek penting untuk melindungi petani, konsumen, serta masyarakat. Oleh karena itu, instansi berwenang perlu memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai jenis usaha dan kategori pupuk yang diproduksi.

PP Nomor 28 Tahun 2025: Perizinan usaha berbasis risiko

Salah satu regulasi yang menjadi rujukan dalam pemeriksaan legalitas usaha adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut serta menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, termasuk persyaratan perizinan, pengawasan, serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, instansi terkait perlu memeriksa apakah kegiatan usaha pabrik pupuk di Jalan Cisaladah telah memiliki legalitas yang dipersyaratkan berdasarkan klasifikasi kegiatan usahanya.

Pemeriksaan dapat mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha atau sertifikat standar sesuai tingkat risiko, serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha apabila dipersyaratkan.

Namun, jenis dan kelengkapan dokumen yang wajib dimiliki harus ditentukan berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan keberadaan bangunan pabrik.

Permentan Nomor 1 Tahun 2019: Pendaftaran pupuk organik dan pupuk hayati

Apabila produk yang dihasilkan termasuk pupuk organik, pupuk hayati, atau pembenah tanah, pemeriksaan juga perlu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pemeriksaan pendaftaran produk dan persyaratan yang berkaitan dengan mutu serta efektivitas sesuai kategori produk.

Instansi berwenang perlu memastikan apakah produk yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku, termasuk kesesuaian identitas produk, spesifikasi teknis, dan dokumen pendukung yang diwajibkan.

Apabila produk dipasarkan dengan klaim kandungan tertentu, klaim tersebut perlu dibandingkan dengan dokumen produk dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Permentan Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017: Pendaftaran pupuk anorganik

Sementara itu, apabila pabrik memproduksi pupuk anorganik, salah satu regulasi yang relevan untuk diperiksa adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik.

Regulasi ini menjadi rujukan mengenai pendaftaran pupuk anorganik. Karena itu, pemeriksaan perlu diarahkan pada status pendaftaran produk, identitas dan spesifikasi pupuk, serta kesesuaian dokumen produk dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pupuk yang beredar memiliki dasar administrasi dan memenuhi persyaratan teknis yang diwajibkan untuk kategori produknya.

Penerapan ketentuan harus tetap memperhatikan status keberlakuan peraturan serta ketentuan perubahan yang mungkin relevan pada saat pemeriksaan dilakukan.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 261/KPTS/SR.310/M/4/2019: Standar teknis mutu pupuk

Untuk kategori pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah, pemeriksaan mutu juga dapat mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 261/KPTS/SR.310/M/4/2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.

Ketentuan tersebut memuat persyaratan teknis minimal bagi kategori produk yang disebutkan di dalamnya.

Oleh sebab itu, apabila produk di lokasi tersebut termasuk kategori tersebut, pengujian perlu dilakukan terhadap parameter yang relevan dengan jenis pupuk dan persyaratan teknis yang berlaku.

Pengujian laboratorium diperlukan untuk menilai apakah kandungan dan parameter mutu produk sesuai dengan ketentuan, spesifikasi, serta keterangan yang dicantumkan pada label atau dokumen produknya.

Hasil pemeriksaan laboratorium yang kompeten dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian dan tindakan apa yang diperlukan berdasarkan hukum.

Kandungan pupuk dipertanyakan, pengujian laboratorium diperlukan

Persoalan kandungan pupuk tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan fisik, warna, aroma, ataupun informasi lisan. Untuk mendapatkan kepastian, perlu dilakukan pengambilan sampel secara benar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan sebaiknya mencakup kesesuaian kandungan unsur hara atau parameter lain yang dipersyaratkan, kesesuaian label, serta spesifikasi produk berdasarkan kategori pupuk tersebut.

Apabila ditemukan perbedaan antara hasil pengujian dan spesifikasi yang dipersyaratkan, instansi berwenang perlu melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan penyebab dan konsekuensi hukumnya.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai mutu pupuk dapat dijawab berdasarkan bukti objektif, bukan dugaan semata.

SOP produksi dan pengawasan internal perlu diperiksa

Selain legalitas usaha dan mutu produk, pemeriksaan perlu mencakup penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses produksi.

Aspek yang dapat diperiksa meliputi penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses pencampuran atau formulasi, pengendalian mutu, pencatatan hasil produksi, pengemasan, pelabelan, penyimpanan produk jadi, serta penanganan keluhan konsumen.

Instansi terkait juga perlu menilai apakah kegiatan produksi telah memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan kerja, dan ketentuan lain yang memang diwajibkan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha tersebut.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya harus berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, dan kewenangan masing-masing instansi.

Instansi terkait didorong melakukan pemeriksaan

Media Suara Mabes Jawa Barat mendorong instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan transparan.

Pemeriksaan dapat melibatkan perangkat daerah yang membidangi pertanian, instansi pelayanan perizinan, pengawas pupuk dan pestisida, serta kementerian atau lembaga terkait sesuai kewenangannya.

Hal-hal yang perlu diklarifikasi antara lain:

1. Apakah legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
2. Apakah produk pupuk telah memenuhi ketentuan pendaftaran sesuai kategori.
3. Apakah kandungan dan mutu pupuk sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
4. Apakah proses produksi dan pengawasan mutu dijalankan sesuai ketentuan.
5. Apakah terdapat persyaratan lingkungan atau teknis lain yang wajib dipenuhi oleh kegiatan usaha tersebut.

Pihak pengelola pabrik juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, menunjukkan dokumen yang relevan, dan memberikan hak jawab atas dugaan yang berkembang.

Mengedepankan fakta, transparansi, dan kepentingan masyarakat

Kepastian legalitas dan mutu pupuk merupakan hal penting bagi perlindungan petani, konsumen, dan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Karena itu, dugaan mengenai kelengkapan perizinan dan kandungan pupuk di Jalan Cisaladah, Gunungmasigit, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Media Suara Mabes Jawa Barat mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, dan hak jawab bagi pihak pengelola pabrik maupun instansi terkait.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *