Polresta Deli Serdang Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Tinggi

MediaSuaraMabes | Deli Serdang — Polresta Deli Serdang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026 di Lapangan Apel Mapolresta Deli Serdang, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menandai dimulainya operasi kepolisian yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Apel dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan instansi terkait.

Turut hadir Dandim 0204/DS Letkol Inf Wahidin Sobar, S.Sos., M.Sc., perwakilan Kajari Deli Serdang Zulham Dams, S.H., M.H., Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki, S.Sos., M.AP., Plt. Kadis Perhubungan Teuku Muhammad Yahya, Wakapolresta AKBP Juliani Prihatini, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polresta Deli Serdang, serta personel TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Subdenpom Lubuk Pakam, dan Avsec Bandara Internasional Kualanamu.

Rangkaian apel meliputi laporan perwira apel, pemeriksaan pasukan, penyematan pita tanda dimulainya operasi, penyampaian amanat pimpinan, doa bersama, dan penghormatan pasukan. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Dalam amanatnya, Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa Operasi Patuh Toba 2026 bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan, serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Operasi ini bukan hanya sebatas penindakan hukum, namun juga sebagai upaya edukatif dan preemtif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkendara,” tegas Kapolresta.

Tujuh Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam pelaksanaannya, operasi menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, yaitu:

  1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  2. Mengendarai kendaraan di bawah umur atau belum memenuhi persyaratan kepemilikan SIM.
  3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI dan sabuk keselamatan.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk.
  6. Melawan arus lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lain.
  7. Melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.

Kapolresta menjelaskan, operasi akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat. Penegakan hukum juga dilakukan secara represif dengan tetap mengutamakan prinsip humanis dan profesional.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Dengan kesadaran bersama, angka kecelakaan bisa ditekan, dan keselamatan di jalan bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Melalui Operasi Patuh Toba 2026, Polresta Deli Serdang berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Sinergi kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Deli Serdang.

Related posts