Pencatatan Tanah Seluas 20.957 Meter Persegi Perlu Diklarifikasi
Perhatian warga juga tertuju pada bidang tanah seluas 20.957 meter persegi. Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi, pada 14 Desember 2022 disebut terjadi perubahan pencatatan dari nama Departemen Pertahanan menjadi atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam kaitannya dengan penertiban aset negara oleh Kementerian Keuangan.
Informasi mengenai perubahan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan administrasi aset yang sah. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa perubahan pencatatan tersebut melanggar hukum ataupun bahwa klaim warga otomatis lebih kuat daripada data yang tercatat.
Warga menyebut terdapat papan penanda aset kepolisian dan bangunan Polsek Cimahi Tengah di kawasan tersebut. Keberadaan penanda dan bangunan itu perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan menyeluruh terhadap status serta riwayat hukum tanah, bukan dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan kepemilikan.
BBHAR Siapkan 17 Advokat untuk Mendampingi Warga
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi, Pranjani Radja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan hukum tersebut berkaitan dengan perlindungan hak warga negara dan prinsip negara hukum.
Sejumlah ketentuan UUD 1945 yang relevan untuk dikaji antara lain Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Cimahi, Rizkia Apriadi, S.H., bersama Wakil Ketua Bidang Hukum Edwin Bayu Paonganan, S.H., M.H., menyatakan kesiapan tim untuk mendampingi warga dalam menempuh langkah hukum yang diperlukan.
Pendampingan tersebut diharapkan membantu warga menelusuri dokumen, menyusun bukti, mengajukan permohonan informasi, dan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia sesuai ketentuan hukum.





