ATR/BPN dan Pemkot Cimahi Didorong Memberikan Penjelasan
BBHAR mendorong Kantor Pertanahan atau ATR/BPN serta Pemerintah Kota Cimahi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat tanah eks Hotel Berglust.
Penelusuran yang diperlukan meliputi warkah pertanahan, riwayat sertifikat, dasar pencatatan dan perubahan data, peta bidang, serta kesesuaian data fisik dan yuridis. Apabila terdapat dokumen terkait penatausahaan aset negara, dokumen tersebut juga perlu ditelusuri melalui instansi yang berwenang.
BBHAR turut mendorong jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cimahi membuka ruang komunikasi dengan warga melalui mekanisme yang sah.
Sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Penelusuran riwayat tanah, untuk memastikan asal-usul hak dan rangkaian pencatatan berdasarkan arsip resmi.
- Klarifikasi perubahan data, untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar administrasi perubahan pencatatan pada 14 Desember 2022, apabila informasi tersebut terkonfirmasi.
- Pemeriksaan bukti warga, termasuk keaslian dan relevansi dokumen historis, bukti penguasaan, serta dokumen pembayaran pajak.
- Dialog antarpihak, guna membuka ruang klarifikasi dan mencegah perbedaan klaim berkembang tanpa penyelesaian.
- Penentuan jalur penyelesaian, baik melalui mekanisme administratif maupun peradilan, sesuai hasil pemeriksaan dan kedudukan hukum masing-masing pihak.
208 Warga Menanti Kepastian Hukum
Bagi 208 warga yang tinggal di kawasan eks Hotel Berglust, persoalan ini menyangkut kepastian tempat tinggal dan keberlanjutan kehidupan keluarga yang menurut pengakuan mereka telah bermukim di lokasi tersebut selama beberapa generasi.
Di sisi lain, apabila bidang tanah tersebut tercatat sebagai aset negara, dasar pencatatan dan riwayat haknya juga perlu dijelaskan melalui mekanisme yang berlaku. Kedua kepentingan itu perlu diperiksa secara objektif tanpa mendahului kesimpulan hukum.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, status kepemilikan tanah tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi resmi dari instansi terkait mengenai riwayat hak dan dasar perubahan pencatatan yang disebutkan.
Oleh karena itu, penjelasan dari ATR/BPN, Pemerintah Kota Cimahi, serta instansi yang berkaitan dengan pencatatan aset diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
Persoalan eks Hotel Berglust membutuhkan keterbukaan informasi sesuai ketentuan, pemeriksaan dokumen yang profesional, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum harus bertumpu pada bukti yang sah dan proses yang adil bagi seluruh pihak.
Catatan redaksi: Keterangan mengenai riwayat penguasaan warga, dokumen historis, luas bidang tanah, serta perubahan pencatatan tahun 2022 perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi terkait sebelum dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi.





