Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Peras Pengurusan Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

MediaSuaraMabes | Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan Silmy bersama sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penuntutan terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan secara terpisah.

Pihak-pihak yang turut didakwa dalam berkas perkara terpisah meliputi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; dua Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah alias Obin.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Silmy Karim bersama sejumlah pihak tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Perbuatan Terdakwa Silmy Karim bersama-sama dengan Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP,” tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Modus “Uang Klik” dan Penyalahgunaan Wewenang

Jaksa memaparkan bahwa Silmy Karim bersama Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi diduga memiliki peran berbeda yang saling berkaitan serta mengetahui tujuan dari rangkaian perbuatan tersebut.

Para terdakwa diduga memungut dana yang dikenal dengan istilah “uang klik” atau “uang loket” dari para pemohon layanan keimigrasian. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing melalui mekanisme penundaan (pending) atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian.

“Bahwa dengan adanya pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan, serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu, para terdakwa telah bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian,” papar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa biro jasa diduga menyerahkan “uang klik” atau “uang loket” bukan atas kehendak bebas, melainkan karena tekanan dan kekhawatiran bahwa permohonan yang mereka ajukan tidak akan diproses, mengalami penundaan, atau tidak segera diterbitkan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pemohon, mulai dari terhambatnya pengurusan status keimigrasian, pembengkakan biaya tambahan, hingga risiko overstay atau tinggal melebihi masa izin yang berlaku bagi WNA.

“Bahwa Terdakwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut, sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara,” ujar jaksa.

Rincian Aliran Dana Rp168,9 Miliar

Jaksa menjelaskan bahwa uang hasil pungutan dari biro jasa tersebut berasal dari pengurusan administrasi alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), alih status ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta penerbitan dokumen ITAS dan ITAP.

Menurut jaksa, pungutan yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah alias Obin, dan Juniadi Sri Priambudi sejak 2021 hingga 2026 menghasilkan penerimaan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Bernardiansyah alias Obin, dan Juniadi Sri Priambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026, diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091,” ungkap jaksa.

Dari total uang yang terkumpul tersebut, jaksa merinci sejumlah aliran dana yang diduga diterima oleh masing-masing pihak sebagai berikut:

1. Gusti Bernardiansyah: Rp50,9 miliar.
2. Juniadi Sri Priambudi: Rp16,3 miliar.
3. Jaya Saputra: Rp6,5 miliar.
4. Bagus Bramantyo: Rp4,2 miliar.
5. Tessar Bayu Setyaji: Rp2,8 miliar.
6. Silmy Karim: Rp1,2 miliar.
7. Saffar Muhammad Godam: Rp500 juta.

Persidangan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi, dengan hakim anggota Saptono dan Andi Saputra.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan jaksa dan mengungkap fakta-fakta hukum di hadapan majelis hakim.

Penulis: Saud Maruntung Marbun

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *