MediaInvestigasiMabes, Babel – Eka Budiarta Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Stabilitas Harga TBS Sawit dan Izin Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) PT. Foresta Lestari Dwikarya wajib membangun kebun plasma masyarakat.
Dikatakan Eka Budiarta usai melaksanakan rapat tertutup dengan sejumlah instansi terkait, yang membahas persoalan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya,Kamis (7/9/2023), di Ruang Banmus DPRD Propinsi Bangka Belitung.
Rapat ini diinisiasi oleh Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tentang stabilitas harga tandan buah segar sawit dan syarat perizinan perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung.
Sesuai dengan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, bagi perusahaan yang membangun kebun di bawah tahun 2007, tapi belum melaksanakan FKPM tetap diwajibkan membangun kebun plasma.
“Kewajiban perusahaan membangun kebun plasma masyarakat merujuk Permentan Nomor 98 Tahun 2013 mengenai pedoman perizinan Perkebunan,” kata Eka Budiarta Kamis (7/9/2023).
Menurut Wakil Ketua Pansus, peraturan lainnya yakni dalam Pasal 43 ketentuan peralihan PP Nomor 18 Tahun 2021 yaitu harus ada penerapan sanksi kepada pemegang IUP menurut undang-undang Perkebunan. Sementara undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, harus ada pengenaan sanksi seperti, denda sampai dengan pencabutan izin terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit.”Jelasnya.
Kenapa ini tidak dilakukan dengan itu kita akan kaji bagaimana penerapan sanksinya,seharusnya setelah 3 tahun sejak UU Nomor 39 tahun 2014 berlaku,”Tegas Eka Budiarta.
Eka Budiarta mengatakan” seharusnya ada pengawasan lebih jauh sebelumnya terkait evaluasi dan peringatan ketika pihak perusahaan tidak melakukan pembangunan kebun plasma tersebut.
“Oleh sebab itu pansus ini akan melakukan kajian dan akan memberikan rekomendasi sesuai dengan fakta, data dan aturan normatifnya,”Ucap Eka Budiarta.
Wakil Pansus menjelaskan tim pansus akan meminta kepala desa untuk memberikan keterangan tentang pembangunan plasma di masing-masing desa yang terdampak. “Kita akan konfirmasi dengan penjelasan yang diberikan oleh manajemen PT Foresta Lestari Dwikarya.” Tegas Eka Budiarta.(Edi Babel).