MediaSuaraMabes | Manado – Pemerintah Kota Manado terus mematangkan langkah perluasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo. Sejumlah tahapan koordinasi telah berjalan dengan baik, sementara dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Manado telah tersedia dan dialokasikan. Saat ini, proses selanjutnya menunggu penyelesaian pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pihak ahli waris pemilik tanah.
Kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendukung pengembangan fasilitas pengelolaan sampah di Kota Manado, sekaligus memastikan tahapan pembebasan lahan dapat berjalan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan undangan resmi Sekretariat Daerah Kota Manado tertanggal 12 Oktober 2026, Pemerintah Kota Manado telah menjadwalkan rapat koordinasi pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Manado. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai koordinasi sebelum tahapan pembebasan lahan di area TPA Sumompo.
Kegiatan ini mendapat perhatian dari jajaran Pemerintah Kota Manado. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Drs. Pontowuisang Kakauhe, M.M., hadir dan memberikan sambutan. Turut hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Manado.
Dalam perkembangan yang ada, seluruh proses koordinasi dilaporkan berjalan dengan baik. Dana dari Pemerintah Kota Manado telah tersedia dan dialokasikan, dengan penyaluran direncanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.
Dengan demikian, tahapan yang masih dinantikan adalah penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya pemisahan SHM oleh pihak ahli waris pemilik tanah. Penyelesaian dokumen ini menjadi bagian penting agar proses selanjutnya dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Undangan rapat koordinasi tersebut juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait, antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Manado, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Manado, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Camat Tuminting, Camat Mapanget, Lurah Buha, Lurah Sumompo, serta unsur lainnya.
Koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan pihak pemilik tanah sehingga tahapan perluasan lahan TPA Sumompo dapat dituntaskan dengan baik.
Ketersediaan anggaran dan koordinasi antarlembaga merupakan modal penting dalam melanjutkan rencana perluasan TPA Sumompo. Dengan terselesaikannya pemisahan sertifikat tanah oleh ahli waris, proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan lebih lancar, tetap mengedepankan kepastian hukum, serta memperhatikan hak-hak pemilik tanah.
Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya penyelesaian persoalan administrasi pertanahan secara cermat agar rencana pembangunan fasilitas publik dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Manado.
Cahyanto Amos | Kaperwil Sulut





