Dua Ton Solar Ilegal Disita di Aceh utara, Polisi Cari Pemiliknya

MediaInvestigasiMabes, Aceh – Pembicaraan hangat di kalangan masyarakat terkait kasus tersebut karna tidak ada kejelasan hukum, anggapan masyarakat ada main mata antara pelaku dengan oknum tertentu, pasal nya pelaku masih berleha leha atau tidak di tangkap,

Tim unit II subdit Iv tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Aceh menggrebek sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar di desa Blang paku, di rumah nya saudara F kecamatan paya Bakong, kabupaten Aceh Utara.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua ton BBM subsidi jenis solar .menurut Direskrimsus Polda Aceh Kombes winardy,gudang tersebut di gerebek karna menyimpan solar subsidi tanpa izin atau ilegal.

“Penggerebekan gudang penyimpanan BBM tersebut dilakukan atas laporan masyrakat.gudang tersebut berada di desa Blang paku, kecamatan paya Bakong, kabupaten Aceh Utara,” katanya di Banda Aceh,Jumat ( 4/8/2023 ).

Sebelum nya, masyarakat melaporkan ada nya dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan cara niaga dan menyimpan BBM jenis solar subsidi tanpa izin.

Menerima imformasi tersebut, tim unit II subdit IV tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh di pimpin Kanit II AKP Rifandi Permana langsung menyelidiki nya .

Dari hasil penyelidikan,kata Winardy,ditemukan ada gudang Penyimpanan BBM subsidi ilegal di desa Blang paku,kecamatan paya Bakong, kabupaten Aceh Utara.

“Kemudian , tim menggerebek gudang tersebut,”tegas winardy di damppingi kepala subdit IV tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi .

Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan delapan drum masing masing berisi 200 liter solar,25 jerigen yang masing masing berisi 35 liter solar,21 jerigen kosong isi 35 liter,dan satu truk.

Barang bukti tersebut sudah di bawa ke Polda Aceh pada waktu itu, namun sampai dengan saat ini belum ada kejelasan dan kepastian penindakan hukum

Kaperwil media suara mabes ( MSM ) berharap kepada bapak Kapolda Aceh yang baru agar segera di tuntaskan, diambil tindakan tegas yang terlibat dalam kasus penimbunan minyak solar tersebut,”tutur nya ”

(Hanafiah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *