LIdik Krimsus RI,Kalbar Akan Menanyakan Penanganan Kasus Pengadaan 12 Unit Mobil Ambulance Ke Kejati Kalbar

MediaInvestigasiMabes, Pontianak – Ketua LIDIK KRIMUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat Hadysa Prana akan mempertanyakan penanganan kasus proyek pengadaan mobil ambulance Tahun Anggaran 2021 kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar, (Selasa 02/01/23).

Menurut Hady, Kasus Proyek Pengadaan sebanyak 12 mobil ambulans oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Barat sempat mengegerkan publik di Kalbar

“Proyek Pengadaan Mobil ambulance TA 2021 di dinas Kesehatan Propinsi Kalbar Ketika itu Kadisnya dijabat oleh dr. Harisson, M.Kes yang sekarang menjabat sebagai Pj Gubernur Kalbar, sempat Mengegerkan publik karena ditangani oleh Kejati,”  Bebernya.

Pasalnya, kuat dugaan pada proses pengadaan 12 Unit Mobil ambulance  tersebut melanggar aturan pengadaan barang dan jasa

“Dari informasi yang kami peroleh, Kuat dugaan pada proses tender proyek pengadaan 12 unit mobil ambulance di dinas kesehatan Provinsi Kalbar di lakukan Penunjukan Langsung,” Ungkapnya.

Untuk itu Lidik Krimsus Kalbar akan mempertanyakan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar,

“Kami akan menanyakan penanganan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Kabar, karena Kepala Seksi C Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalbar yang ketika itu dijabat Thoriq Mulahela SH membenarkan adanya penyelidikan tersebut,” Tegas Ketua.

Sebagaimana diketahui sebanyak 12 daerah yang mendapatkan bantuan ambulance yakni Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Provinsi Kalbar. (Sumber : DPD LIDIK KRIMSUS RI, Kalbar).

Catatan: Dilarang Copy paste hak cipta karya Media Suara Mabes (MSM) Grup tanpa izin pemilik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/wakaperwil.kalbar@suaramabes.com : Terima kasih.

(Hepni JK)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *