MediaSuaraMabes | Pahlawan Setia – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memasuki salah satu agenda penting dengan dilaksanakannya rapat pleno penetapan calon kepala desa sekaligus pengundian nomor urut calon, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi Pilkades Desa Pahlawan Setia periode 2026–2034. Rapat pleno menjadi momentum bagi panitia untuk menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sekaligus melaksanakan pengundian nomor urut sebagai bagian dari proses menuju tahapan pemilihan.
Pelaksanaan rapat pleno diharapkan berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan panitia serta ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, unsur Muspika Kecamatan Tarumajaya bersama BPD dan panitia Pilkades se-Kecamatan Tarumajaya telah membahas tata tertib penetapan dan pengundian nomor urut calon. Kesepakatan tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas selama tahapan Pilkades berlangsung.
Pemerintah Kecamatan Tarumajaya juga telah mengimbau para bakal calon, calon, tim pemenangan, serta pendukung agar menjaga suasana demokrasi tetap aman dan kondusif. Untuk mengantisipasi kepadatan serta potensi gesekan, kehadiran pendukung dalam kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut juga diatur sesuai ketentuan panitia.
Rapat pleno tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses demokrasi desa yang mengedepankan prinsip keterbukaan, ketertiban, dan penghormatan terhadap seluruh peserta Pilkades.
Seluruh calon dan pendukung diharapkan dapat menerima setiap hasil tahapan yang ditetapkan panitia dengan mengedepankan sikap dewasa serta menjaga persatuan masyarakat Desa Pahlawan Setia.
Rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Tahun 2026, memasuki agenda penetapan dan pengundian nomor urut calon.
Dalam rapat pleno tersebut, tiga calon kepala desa mengikuti proses pengundian nomor urut. Berdasarkan hasil pengundian, nomor urut calon ditetapkan sebagai berikut:
1. Zainal Abidin – Nomor Urut 01
2. Ayatulloh – Nomor Urut 02
3. Zaid – Nomor Urut 03
Penetapan dan pengundian nomor urut merupakan bagian dari tahapan Pilkades yang menjadi dasar bagi para calon dalam mengikuti rangkaian proses pemilihan selanjutnya.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan tata tertib serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia Pilkades.
Dengan telah ditetapkannya nomor urut tersebut, masing-masing calon diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan Pilkades dengan menjunjung tinggi etika demokrasi, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengedepankan persatuan masyarakat Desa Pahlawan Setia.
Panitia Pilkades juga diharapkan terus memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai tahapan dan jadwal pemilihan, sehingga seluruh proses dapat diketahui dan diikuti masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Desa Pahlawan Setia diimbau untuk bersama-sama menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif selama seluruh rangkaian Pilkades 2026 berlangsung.





