Kaperwil Media Suara Mabes Aceh Desak Penanganan Dugaan Konflik Lahan dan Pembakaran Pondok di Aceh Timur

MediaSuaraMabes | Aceh Timur — Kaperwil Media Suara Mabes (MSM) Aceh, Hanafiah, meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan konflik penguasaan lahan masyarakat serta insiden pembakaran sebuah pondok di area lahan sawit di wilayah Desa Buket Makmu, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Hanafiah menyampaikan permintaan tersebut kepada Kapolres Aceh Timur yang baru, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Aris Cai Dwi Susanto resmi menjabat sebagai Kapolres Aceh Timur menggantikan AKBP Irwan Kurniadi setelah proses serah terima jabatan pada 10 September 2026.

“Kami berharap Kapolres yang baru dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat Aceh Timur, khususnya terkait persoalan yang dilaporkan warga di Desa Buket Makmu,” ujar Hanafiah.

Menurut Hanafiah, masyarakat sebelumnya menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lahan pertanian, bantuan pupuk, bantuan bibit sawit serta program pembukaan atau pencetakan lahan baru bagi petani. Persoalan tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi secara langsung oleh pihak berwenang agar diketahui fakta dan status hukumnya.

Hanafiah juga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk Abdulrahman yang disebut sebagai mantan Geuchik Desa Buket Makmu dan Toke Wi yang disebut sebagai Ketua Kelompok Tani.

Ia menegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari informasi dan laporan yang diterima, sehingga kebenaran maupun keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Terkait insiden pembakaran pondok di lahan sawit yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut, Hanafiah meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab, kronologi, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Kami meminta kasus ini ditangani secara profesional. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang ada tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum, tetapi semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti,” katanya.

Hanafiah juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam persoalan yang dilaporkan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila laporan masyarakat tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai, Hanafiah menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan laporan tersebut melalui jalur kelembagaan kepada tingkat yang lebih tinggi, termasuk Polda Aceh dan Mabes Polri.

“Kami akan tetap menggunakan jalur hukum dan mekanisme resmi. Masyarakat membutuhkan tempat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh kepastian atas laporan mereka,” tegasnya.

Media Suara Mabes menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Media Suara Mabes juga tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, keterlibatan pihak tertentu maupun keterlibatan aparat sebelum terdapat hasil penyelidikan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *