MediaSuaraMabes | Muara Teweh — Pernyataan Camat Lahei Anwar Hamidi dalam rapat pada Jumat (18/9/2026) yang menyebut Prianto bin Samsuri telah menerima tali asih mendapat bantahan dari pihak Prianto.
Prianto menegaskan dirinya tidak pernah menerima kompensasi atau tali asih sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan tersebut. Ia meminta agar informasi mengenai penerimaan dana tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan proses administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Di lahan 140 hektare, termasuk ladang dan rumah saya, saya tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun. Verifikasi, pengukuran, maupun pembayaran secara resmi tidak pernah dilakukan kepada saya,” tegas Prianto.
Menurut Prianto, terdapat pula dana yang berkaitan dengan lahan seluas 190 hektare yang disalurkan melalui Kepala Desa Karendan. Ia menyatakan dana tersebut telah diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik sah ladang berpindah tradisional. Menurut keterangannya, hal tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Desa Karendan dan Kapolsek Lahei.
Sementara itu, Prianto menyebut pembahasan yang sedang berlangsung saat ini berkaitan dengan PKH berdasarkan SK 281 dengan luas 388,67 hektare. Menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahap pembahasan mekanisme dan belum terdapat penyaluran tali asih kepadanya.
“Kalau memang saya disebut sudah menerima, dasar dan bukti penerimaannya apa? Saya meminta semuanya dibuka secara jelas,” ujarnya.
Prianto juga merujuk pada keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Ia menyebut mantan HRD PT NPR, Rustam Ependy, pernah memberikan keterangan bahwa kebun dan rumah milik Prianto telah ada sebelum kegiatan perusahaan berlangsung. Keterangan serupa, menurut Prianto, juga disampaikan oleh saksi masyarakat lainnya.
Terkait proses pemberian tali asih, Prianto mempertanyakan mekanisme yang menurutnya belum melalui verifikasi, pengukuran dan pelibatan seluruh pihak yang berkepentingan.
Atas pernyataan tersebut, Prianto meminta Camat Lahei memberikan klarifikasi secara terbuka. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui klarifikasi atau permintaan maaf.
Prianto menyebut Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang menurutnya relevan untuk dipertimbangkan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Camat Lahei Anwar Hamidi memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/9/2026) pukul 12.22 WIB.
“Baik dari awal yang ribut di media siapa itu yang saya tanyakan ke pihak perusahaan NPR dan dijawab oleh pihak perusahaan bahwa saudara Prianto menerima sekian dan Jhon Kennedy menerima sekian,” demikian tanggapan Anwar Hamidi.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, substansi mengenai apakah Prianto telah menerima tali asih sebagaimana disebutkan masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak yang berkepentingan.
MediaSuaraMabes menempatkan informasi ini sebagai pemberitaan atas adanya perbedaan keterangan antara pihak Prianto dan Camat Lahei. Penentuan benar atau tidaknya masing-masing klaim merupakan bagian dari proses klarifikasi dan, apabila ditempuh, proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(RON)





