Mediasi Penebangan Sawit Warga Memanas, Pernyataan PLN Jadi Sorotan

MediaSuaraMabes | Singkawang, Kalbar – Persoalan penebangan tanaman sawit milik warga yang berkaitan dengan kegiatan jaringan listrik berujung pada mediasi di Kantor Kelurahan Sagatani, Kota Singkawang, Rabu (30/9/2026).

Mediasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk warga yang merasa dirugikan serta perwakilan PT PLN (Persero) ULP Singkawang Kota.

Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah tanaman sawit milik warga dilakukan penebangan dalam kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan jaringan listrik. Warga kemudian mempertanyakan dasar penebangan serta penyelesaian atas tanaman yang telah ditebang.

Dalam proses mediasi, suasana sempat berlangsung tegang. Ketegangan terjadi ketika Sdr. Zulham Arifin selaku Manager ULP Singkawang Kota PT PLN (Persero) Singkawang menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada ganti rugi dari pihak PLN terkait penebangan pohon sawit milik warga.

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung dalam forum mediasi dan didengar oleh sejumlah pihak yang hadir.

Pernyataan mengenai tidak adanya ganti rugi tersebut kemudian memicu reaksi emosional dari pihak warga yang merasa dirugikan akibat tanaman sawit mereka ditebang.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kegiatan pembangunan jaringan listrik, tetapi juga menyangkut tanaman sawit yang telah berada di atas lahan dan menjadi bagian dari sumber nilai ekonomi yang mereka miliki.

Dalam persoalan penebangan tersebut, informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa kegiatan penebangan menggunakan alat berat berupa ekskavator merek HITACHI PC 200.

Alat berat tersebut diketahui merupakan milik Sdr. Phang Khong Nyan.

Namun, kepemilikan alat berat perlu dibedakan dengan pihak yang memberikan perintah atau melaksanakan penebangan. Sampai pada tahap ini, redaksi tidak menyimpulkan bahwa pemilik alat berat secara otomatis merupakan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan penebangan.

Hal tersebut perlu diperjelas berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan di lapangan.

Dalam dokumen Surat Pernyataan Kesepakatan Penggunaan Tanah dan ROW yang diterima redaksi, disebutkan bahwa pemilik tanah secara sukarela mengizinkan PLN menggunakan tanah tersebut dan kesepakatan itu bukan merupakan pengalihan kepemilikan tanah.

Dokumen tersebut juga memuat ketentuan bahwa PLN memiliki izin melakukan kegiatan pemeliharaan apabila diperlukan.

Namun, pada dokumen yang diterima redaksi, bagian mengenai luas lahan yang digunakan serta jumlah pohon/m² ROW yang akan dilakukan masih tercantum dalam format isian dan belum terlihat terisi secara jelas.

Karena itu, persoalan yang muncul dalam mediasi bukan hanya mengenai ada atau tidaknya ganti rugi, tetapi juga menyangkut kejelasan mengenai batas area ROW, tanaman yang masuk dalam area pekerjaan, dasar penebangan, serta mekanisme penyelesaian terhadap tanaman milik warga yang terdampak.

Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka melalui musyawarah dan memperoleh kejelasan dari pihak terkait.

Sementara itu, pernyataan Sdr. Zulham Arifin mengenai tidak adanya ganti rugi merupakan pernyataan yang disampaikan langsung dalam forum mediasi dan menjadi salah satu pemicu ketegangan dalam pertemuan tersebut.

MEDIA SUARA MABES tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut. Namun, fakta bahwa warga mempersoalkan penebangan tanaman sawit dan pihak PLN menyampaikan pernyataan mengenai tidak adanya ganti rugi merupakan bagian dari dinamika mediasi yang perlu diberitakan secara berimbang.

Redaksi memberikan ruang kepada PT PLN (Persero) ULP Singkawang Kota, Sdr. Zulham Arifin, Sdr. Phang Khong Nyan, warga pemilik alat berat berupa ekskavator merek HITACHI PC 200 maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Perkembangan penyelesaian persoalan tersebut akan terus dipantau berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan resmi dari para pihak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *