Mantan Geuchik Gampong Buket Tendenk Disorot Terkait Dugaan Persoalan Lahan, Kaperwil MSM Desak APH Lakukan Verifikasi

MediaSuaraMabes | Aceh Timur — Persoalan dugaan penguasaan dan kepemilikan lahan di Gampong Buket Tendenk, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Sejumlah informasi dan laporan masyarakat menyebut adanya dugaan persoalan terkait penguasaan lahan yang perlu mendapatkan verifikasi dari instansi berwenang.

Salah satu pihak yang disebut dalam laporan masyarakat tersebut adalah Amry, mantan Geuchik Gampong Buket Tendenk. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi informasi tersebut, Kaperwil Media Suara Mabes (MSM) Wilayah Aceh, Hanafiah, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait turun tangan untuk melakukan verifikasi secara objektif.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak mengabaikan laporan masyarakat. Jika memang terdapat persoalan atau dugaan pelanggaran terkait penguasaan lahan, maka perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” ujar Hanafiah.

Menurutnya, persoalan pertanahan merupakan masalah yang sensitif karena menyangkut hak kepemilikan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan sengketa atau penyimpangan harus ditangani secara transparan serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hanafiah juga mendorong Kapolres Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan koordinasi dan verifikasi apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat.

“Kalau ada dokumen yang dipersoalkan, silakan diperiksa keabsahannya. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, berikan ruang untuk menyampaikan bukti dan keterangannya. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” katanya.

Ia menegaskan, Media Suara Mabes tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Pemberitaan mengenai dugaan persoalan lahan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

“Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan tidak serta-merta berarti seseorang terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Pembuktian merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan proses hukum,” tegas Hanafiah.

Media Suara Mabes juga membuka ruang hak jawab bagi Amry maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk memberikan penjelasan, dokumen, atau data pendukung.

Masyarakat yang memiliki bukti atau dokumen terkait kepemilikan lahan juga diharapkan menyampaikannya melalui mekanisme resmi kepada instansi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.

Media Suara Mabes akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab seluruh pihak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *