Laporan Pak Heri ke Polda Kalteng Terbongkar! Kesepakatan 40%-40%-20% Dua Desa Soal Tali Asih PT NPR Dinilai Cacat Hukum, Bukan Dana ADD/CSR

MediaSuaraMabes | Palangkaraya – Laporan resmi Saudara Heri ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng terkait kesepakatan pembagian dana tali asih PT Nusa Persada Resources akhirnya terkuak. Kesepakatan dengan berita acara 40% untuk Desa Muara Pari, 40% untuk Desa Kerendan, dan 20% untuk investordinilai sangat janggal dan cacat hukum.

Dalam keterangan resminya, perwakilan masyarakat menjelaskan:

“Yang sangat ganjal, kenapa? Karena menurut pemahaman kami selaku masyarakat, dana ini bukan dana ADD atau dana CSR. Jadi tidak bisa dua kepala desa sepakat, karena ini termasuk hak orang lain. Itu prosedurnya.” :

1. TIDAK PERNAH DIUKUR & DITINJAU LAPANGAN
Lahan dari 190 hingga 388 hektar yang dikelola Kades Kerendan dan Kades Muara Pari disebut tidak pernah diukur, tidak pernah diverifikasi, tidak pernah tinjau lapangan dengan mengundang semua pemilik lahan. SPT dan overlay perusahaan juga selalu tertutup, tidak pernah dibuka di hadapan masyarakat pemilik.

2. SUDAH DIVERIFIKASI RESMI OLEH PEMERINTAH KECAMATAN 2 KALI*
Tanah Pak Heri dan rekan-rekan seperti Pak John sudah diverifikasi 2 kali oleh tim gabungan pemerintah kecamatan yang terdiri dari Polsek, Koramil, Kecamatan Lahei, bahkan dua kepala desa itu sendiri hadir.* Dokumen verifikasi ada dan tersimpan sampai saat ini.

Hasil verifikasi tersebut menyatakan tidak ada kelompok Y ataupun kelompok Kades Muara Pari ditemukan di dalam areal tersebut. Kades Kerendan dan Kades Muara Pari sudah tahu siapa pemilik sebenarnya karena ikut verifikasi.

3. KESAKSIAN DI PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
Dalam kesaksian di pengadilan, Saudara Mufti Ali kelompok tidak mengakui punya hak kelola atau kebun di situ. Yang ada keterangan dari saksi Desa Muara Pari bahwa SKT mereka dibuat atas perintah Kepala Desa Muara Pari di tahun 2019.

“Itu jelas tertuang dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Muara Teweh, termasuk saat sidang lapangan. Saat ini kok bisa dapat 40% dan 40% itu dinilai 800 juta atas dasar apa? Atas dasar kesepakatan tadi, bukan dana ADD atau CSR, tidak boleh disepakati begitu saja. Harus diukur, dibuka untuk umum.”

Laporan ini sudah dilayangkan mulai dari *Polres, Kejaksaan Barito Utara, Kejaksaan Tinggi hingga Polda Kalteng, bahkan ada juga laporan ke Mabes Polri.

TUNTUTAN:
Masyarakat meminta Kapolda Kalteng membatalkan kesepakatan 40-40-20 tersebut dan mengembalikan hak berdasarkan hasil verifikasi resmi pemerintah kecamatan dan uji lapangan terbuka.

(RON)

Related posts