Dugaan Guru Meninggalkan KBM di SMPN 1 Juntinyuat, Wali Murid Harapkan Evaluasi

Pengawasan dan Tanggung Jawab Pembelajaran

Guru memiliki peran penting dalam mendampingi peserta didik, khususnya pada jenjang SMP yang merupakan masa peralihan menuju usia remaja. Karena itu, pelaksanaan pembelajaran, pengawasan siswa, dan pembinaan kedisiplinan perlu dijalankan secara konsisten.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur kedudukan serta kewajiban profesional guru. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan penerapannya perlu memperhatikan status kepegawaian serta ketentuan yang relevan bagi masing-masing tenaga pendidik.

Apabila terdapat dugaan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah atau kegiatan pembelajaran yang tidak terlaksana, pemeriksaan perlu dilakukan melalui mekanisme resmi dengan memeriksa jadwal mengajar, daftar kehadiran, penugasan, serta keterangan para pihak.

Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu diharapkan dapat menindaklanjuti keluhan tersebut secara objektif apabila laporan dan bukti pendukung tersedia. Klarifikasi juga penting agar pihak sekolah memperoleh kesempatan menjelaskan kondisi sebenarnya.

Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah

Hingga naskah ini disusun, informasi yang disampaikan siswa dan warga masih memerlukan konfirmasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

MediaSuaraMabes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala UPTD SMP Negeri 1 Juntinyuat, tenaga pendidik, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan KBM dan persoalan lain yang dikeluhkan.

Pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama demi menjaga kualitas pendidikan, kedisiplinan tenaga pendidik, transparansi pelayanan, dan terpenuhinya hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran yang layak.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan narasumber yang belum seluruhnya terverifikasi secara independen. Penyebutan pihak terkait tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti yang memadai.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *