MediaSuaraMabes | Singkawang, Kalbar – Dugaan aktivitas penambangan pasir di kawasan Sungai Pinang, RT 03/RW 01, Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Selain persoalan legalitas kegiatan dan dampaknya terhadap masyarakat, informasi terbaru yang diterima awak media turut menyinggung dugaan pola operasional pada malam hari serta pernyataan mengenai kemungkinan adanya informasi sebelum pelaksanaan razia. Senin (25/Okt/26)
Persoalan ini sebelumnya telah muncul dalam sejumlah pemberitaan pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Pemberitaan tersebut mengangkat dugaan aktivitas penambangan pasir yang dikaitkan dengan seseorang bernama Nizam, termasuk persoalan perizinan, penggunaan alat berat, dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas kendaraan pengangkut material.
Meski demikian, status perizinan kegiatan dan berbagai dugaan yang beredar masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pada Senin, 26 Oktober 2026, awak media menerima informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber tersebut menyampaikan keterangan mengenai pernyataan yang disebut berasal dari Nizam, berkaitan dengan aktivitas pengangkutan pasir di kawasan Sungai Pinang, Kelurahan Sagatani.
Menurut keterangan sumber, Nizam disebut pernah menyampaikan bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan pihak Polda dan dapat memperoleh informasi apabila akan dilaksanakan razia.
Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa kegiatan pengangkutan pasir diduga berlangsung pada malam hari, mulai sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam keterangan yang diterima sumber itu, operasional kendaraan pengangkut pasir disebut berlangsung sampai ada instruksi untuk menghentikan kegiatan. Kendaraan yang belum selesai mengisi muatan dikabarkan diminta pulang ketika operasional dihentikan.
