MediaSuaraMabes | Cimahi — Sebanyak 208 warga yang bermukim di kawasan eks Hotel Berglust, Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang menurut pengakuan mereka telah ditempati secara turun-temurun sejak sekitar 1946.
Untuk mendampingi warga, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi menyatakan menyiapkan 17 tenaga hukum guna mengawal langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen pendampingan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa oleh perwakilan warga RT 01 dan RT 02 RW 04 di GOR Serbaguna Baros.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut riwayat penguasaan tanah oleh warga dan pencatatan bidang tanah yang dikaitkan dengan aset negara. Penelusuran dokumen resmi serta penjelasan dari instansi berwenang diperlukan agar status hukum lahan tersebut dapat diketahui secara objektif.
Warga Mengaku Menempati Lahan Sejak 1946
Ketua RW 04, Peris Herdiman, menerangkan bahwa warga telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar 1946. Menurut keterangannya, masyarakat telah tinggal dan merawat lahan itu sebelum munculnya klaim kepemilikan dari pihak kepolisian sekitar 1975.
Warga juga menyebut memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah, termasuk dokumen historis Eigendom Verponding Nomor 543 dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun.
Meski demikian, lamanya penguasaan fisik, dokumen historis, dan pembayaran PBB tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah. Kedudukan hukum setiap bukti perlu diperiksa berdasarkan keaslian dokumen, riwayat hak, data pendaftaran tanah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, riwayat hak atas tanah, dokumen yang menjadi dasar pencatatan, dan relevansi bukti yang dimiliki warga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan resmi.
