Polres Beltim Gagalkan Dugaan Penyelundupan 368 Kampil Timah, Satu Tersangka Ditahan dan Satu DPO

MediaSuaraMabes | Manggar, Beltim — Polres Belitung Timur menggagalkan dugaan penyelundupan 368 kampil biji timah yang disimpan di dalam sebuah rumah di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial AMH (46) sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang lainnya berinisial AMN.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin dalam konferensi pers di Mako Satpolairud, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Rabu (4/11/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan biji timah ilegal.

“Pada hari Senin sekitar pukul 22.30 WIB, Satpolairud bersama Unit Reskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan diduga biji timah yang akan diselundupkan ke luar,” ujar Husni.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju lokasi di Jalan Gantung, Simpang Renggiang, RT 01, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung.

Di lokasi, petugas menemukan tumpukan biji timah yang disembunyikan di dalam kamar sebuah rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlahnya mencapai 368 kampil.
Polisi kemudian memeriksa pemilik rumah berinisial AMH (46), seorang ibu rumah tangga. Dari hasil pemeriksaan, AMH ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, polisi menetapkan AMN sebagai DPO setelah AMH menyebut biji timah tersebut merupakan milik yang bersangkutan. Kapolres menyebut AMH dan AMN memiliki hubungan saudara kandung.

“Menurut keterangan dari AMH, barang ini adalah miliknya AMN,” ungkap Husni.

Kemasan Berlapis, Polisi Duga Timah Akan

Kapolres menjelaskan, dugaan penyelundupan turut diperkuat dengan kondisi kemasan biji timah yang ditemukan petugas. Barang tersebut telah dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dijahit dengan beberapa lapisan.

“Kita lihat sama-sama bahwa setelah dibuka, kita tahu mana indikasi yang akan dilakukan penyelundupan dan mana yang akan dikirim ke GBT. Ini sudah di kantong plastik kemudian dijahit, plastik itu pun sampai dua tiga lapis,” jelasnya.

Terkait nilai barang bukti dan potensi kerugian negara, Kapolres menyampaikan estimasi sementara sekitar Rp2,7 miliar.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi berat setiap kampil 20–30 kilogram. Dengan demikian, total berat 368 kampil diperkirakan mencapai sekitar 11 ton. Jika dikalikan dengan asumsi harga Rp250.000 per kilogram, nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

“Ini masih perkiraan,” tegasnya.

Husni menegaskan, Polres Belitung Timur tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyelundupan biji timah di wilayah hukumnya.

“Kami dari Polres Belitung Timur menegaskan bahwa kami tidak memberi ruang terhadap para pelaku penyelundupan biji timah. Bagi para pelaku yang tetap melakukan, pasti akan kami lakukan penangkapan,” tegasnya.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Saat ini, 368 kampil biji timah telah diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, barang tersebut akan dititipkan ke Gudang Biji Timah (GBT) di Gantung.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AMN serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelundupan tersebut. (Ramli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *