MediaSuaraMabes | Manado — Kebijakan sterilisasi kawasan dermaga dan pengaturan tarif yang diterapkan PT Pelindo Regional 4 Cabang Manado mendapat sorotan serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (2/11/2026), kebijakan sterilisasi dan tarif yang diterapkan Pelindo Manado mendapat penolakan.
Keputusan tersebut menjadi perhatian kalangan pelaku usaha dan pemangku kepentingan di lingkungan Pelabuhan Manado. Pasalnya, kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas kepelabuhanan dinilai harus memiliki dasar regulasi yang jelas, mekanisme yang transparan, serta melibatkan asosiasi dan seluruh stakeholder terkait.
Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Manado, Sonny Papendang, dalam pembahasan RDP tersebut menegaskan bahwa kebijakan strategis di kawasan pelabuhan tidak seharusnya hanya menjadi keputusan internal perusahaan tanpa melibatkan pihak-pihak yang terdampak.
“Sterilisasi dan tarif yang dibuat oleh Pelindo Manado harus mengikutsertakan stakeholder terkait dan asosiasi yang ada di pelabuhan. Sejauh ini, Pelindo Manado terkesan tidak pernah menanggapi asosiasi yang ada,” tegas Sonny Papendang.
RDP KOMISI III DPRD SULUT JADI MOMENTUM EVALUASI KEBIJAKAN PELINDO
Menurut Sonny, pembahasan dan keputusan dalam RDP Komisi III DPRD Sulawesi Utara pada 2 November 2026 harus menjadi momentum bagi Pelindo Manado untuk mengevaluasi kebijakan sterilisasi dan tarif, terutama menyangkut mekanisme pemberlakuan, dasar hukum, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi di pelabuhan.
Ia menilai, setiap kebijakan yang berdampak terhadap kegiatan kepelabuhanan harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan persoalan baru bagi para pelaku usaha dan pengguna jasa. Semua harus memiliki dasar regulasi, mekanisme yang transparan, serta melibatkan asosiasi dan stakeholder terkait,” ujarnya.





