Jatah MBG Siswa Sakit Jadi Polemik: Pernyataan Sekolah Diberikan ke Staf Dan Pengelola Sebut Kebijakan PIK

MediaSuaraMabes | Sulut — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian setelah muncul persoalan terkait mekanisme pemberian makanan bagi siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit.

Persoalan bermula ketika orang tua seorang siswa yang sedang sakit datang langsung ke sekolah untuk mengambil jatah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperuntukkan bagi anaknya. Namun, pihak sekolah disebut tidak memberikan jatah makanan tersebut dengan alasan adanya ketentuan terbaru mengenai penyaluran MBG.

Menurut keterangan pihak sekolah, siswa yang tidak hadir di sekolah tidak mendapatkan jatah MBG. Apabila makanan tersebut tetap tersedia, jatah yang tidak diambil siswa disebut akan diberikan kepada staf sekolah agar makanan tidak terbuang atau mubazir.

Alasan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari orang tua siswa, terutama karena anak tidak masuk sekolah bukan karena sengaja tidak hadir, melainkan karena sedang sakit.

Di sisi lain, muncul pernyataan berbeda dari pihak pengelola MBG. Pengelola menyampaikan bahwa untuk siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit, mekanisme pemberian makanan tersebut merupakan kebijakan yang dapat ditentukan oleh PIK sekolah. Bahkan, apabila orang tua siswa datang langsung ke sekolah untuk mengambil jatah MBG anaknya yang sedang sakit, hal tersebut disebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyaluran.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah orang tua siswa: sebenarnya siapa yang memiliki kewenangan menentukan nasib jatah MBG siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit?

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena terdapat dua pernyataan yang tampak berbeda.

Pihak sekolah menyebut bahwa jatah MBG siswa yang tidak hadir di sekolah tidak diberikan kepada siswa dan dapat dialihkan kepada staf sekolah agar tidak mubazir.

Sementara pihak pengelola MBG menyebut bahwa untuk siswa yang tidak masuk karena sakit, mekanismenya merupakan kebijakan PIK sekolah, terlebih apabila orang tua datang langsung untuk mengambil makanan tersebut.

Dengan demikian, terdapat perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan di lapangan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Secara nasional, Badan Gizi Nasional (BGN) pada Maret 2026 menyatakan bahwa MBG untuk anak sekolah diberikan berdasarkan kehadiran siswa di sekolah. BGN menjelaskan bahwa makanan disalurkan ke sekolah berdasarkan daftar penerima manfaat dan distribusi mengikuti hari sekolah.

BGN juga pada Mei 2026 menjelaskan bahwa pola distribusi difokuskan ketika peserta didik berada di sekolah dan menjalani kegiatan belajar mengajar secara aktif.

Namun, ketentuan umum tersebut masih menyisakan pertanyaan teknis di lapangan ketika seorang siswa tidak hadir bukan karena libur atau sengaja tidak masuk, melainkan karena sakit, sementara orang tua datang ke sekolah untuk mengambil makanan yang menjadi bagian dari program bagi anak tersebut.

Perbedaan informasi antara sekolah dan pengelola MBG berpotensi menimbulkan kebingungan bagi orang tua.

Orang tua tentu membutuhkan kepastian: apabila anak sakit dan tidak dapat hadir ke sekolah, apakah jatah makanan anak tersebut otomatis gugur? Apakah boleh diambil oleh orang tua? Ataukah makanan tersebut memang harus dialihkan kepada pihak lain?

Pertanyaan lain yang juga perlu dijelaskan adalah apakah pemberian jatah tersebut kepada staf sekolah memiliki dasar tertulis yang jelas, atau merupakan mekanisme internal yang diterapkan oleh masing-masing sekolah.

Hal ini penting karena Program MBG merupakan program pemerintah yang memiliki tata kelola dan mekanisme distribusi. BGN sendiri menekankan pentingnya tata kelola program, keamanan pangan, serta distribusi yang sesuai prosedur.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu kotak makanan.

Yang menjadi perhatian adalah kepastian aturan, transparansi pelaksanaan, serta keseragaman informasi kepada orang tua siswa.

Apabila memang terdapat aturan terbaru yang menyatakan bahwa jatah siswa yang tidak hadir karena sakit harus diberikan kepada staf sekolah, maka aturan tersebut sebaiknya dapat ditunjukkan secara jelas kepada orang tua.

Sebaliknya, apabila mekanisme tersebut merupakan kewenangan PIK sekolah dan orang tua siswa yang sakit diperbolehkan mengambil jatah anaknya, maka mekanisme itu juga perlu disosialisasikan secara terbuka agar tidak terjadi perbedaan pemahaman.

Sebab, ketika pihak sekolah mengatakan “tidak bisa diberikan”, sementara pihak pengelola MBG mengatakan “merupakan kebijakan PIK sekolah dan dapat dipertimbangkan apabila orang tua datang mengambil”, maka orang tua tentu wajar mempertanyakan dasar kebijakan yang sebenarnya.

Perbedaan keterangan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pihak sekolah, pengelola MBG/SPPG, PIK sekolah, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi.

Masyarakat tidak membutuhkan pernyataan yang saling bertentangan. Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas, mekanisme yang transparan dan penerapan yang konsisten.

Pertanyaan sederhananya:

Jika seorang anak tidak masuk sekolah karena sakit, sementara orang tuanya datang langsung untuk mengambil jatah MBG anak tersebut, apakah jatah itu boleh diberikan kepada orang tua atau harus dialihkan kepada pihak lain?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak ada lagi perbedaan informasi antara sekolah dan pengelola MBG.

Pada akhirnya, tujuan utama program MBG adalah memastikan manfaat program diterima secara tepat sasaran. Karena itu, setiap mekanisme pelaksanaannya perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada penerima manfaat dan masyarakat.

Dua pernyataan yang berbeda telah muncul. Kini yang ditunggu adalah satu penjelasan resmi: bagaimana sebenarnya aturan MBG bagi siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit?

Cahyanto Amos | Kaperwil SULUT

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *