MediaSuaraMabes | Aceh Timur — Dugaan praktik pungutan terhadap dana bantuan bencana alam kembali mencuat di Desa Sematang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut disampaikan Hanafiah yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut.
Hanafiah menyebut, warga penerima bantuan bencana alam diduga diarahkan untuk membelanjakan bantuan senilai Rp1 juta per jiwa pada salah satu toko bangunan di Desa Tanjung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Hanafiah, dugaan tersebut perlu segera ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pungutan, pemaksaan, atau bentuk kerja sama tertentu antara aparatur desa dengan pihak toko bangunan.
“Geuchik Najar Desa Sematang diduga pungli uang bantuan bencana alam sebesar Rp1 juta per jiwa dan diduga bekerja sama dengan salah satu toko bangunan di Desa Tanjung,” kata Hanafiah.
Ia juga menduga adanya pengarahan kepada masyarakat penerima bantuan untuk berbelanja material bangunan pada toko tertentu. Menurutnya, apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat penerima bantuan karena mereka seharusnya dapat menggunakan bantuan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Ini bantuan untuk korban bencana alam. Kalau memang ada kewajiban membelanjakan di satu toko tertentu, tentu harus diperiksa apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” ujar Hanafiah.
Hanafiah mendesak Kapolres Aceh Timur dan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Ia berharap aparat dapat memastikan penggunaan dana bantuan bencana dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan, terutama karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
MediaSuaraMabes berupaya menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Geuchik Najar maupun pihak toko bangunan yang disebut dalam informasi tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi dan dugaan yang disampaikan narasumber. Penyebutan “diduga” tidak serta-merta berarti pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. MediaSuaraMabes tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan.
